Informasi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023 Tanggal 20 Januari 2023 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, pada Diktum Kedua disebutkan bahwa Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna diberikan tugas untuk membantu Menteri dalam melaksanakan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghargaan Staff Internal

Penghargaan ini diberikan kepada staff internal LPAPKP yang telah memberikan kinerja baik selama satu semester