Pengembangan dan revisi
Standar Puskesmas
Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk menilai kualitas dan konsistensi pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat. Proses ini mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, mulai dari manajemen hingga pelayanan medis, guna memastikan pelayanan yang aman dan berkualitas.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 – Laboratorium Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 – Pedoman Manajemen Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 – Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 – Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 – Standar Kefarmasian di Puskesmas
Pengembangan dan revisi
Standar Klinik
Akreditasi klinik dilakukan untuk menjamin bahwa setiap klinik memenuhi standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Melalui akreditasi, klinik diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan terorganisir dengan baik, sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 – Klinik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 – Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik
Pengembangan dan revisi
Standar Lab Kesehatan dan UTD
Akreditasi laboratorium kesehatan dan Unit Transfusi Darah (UTD) bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar nasional. Proses ini mencakup penilaian terhadap manajemen, pengelolaan sumber daya, serta prosedur pelayanan guna menjamin keamanan, keakuratan, dan efisiensi dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 – Pengujian dan Kalibrasi Alkes
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 – Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 – K3 di Fasyankes
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 – Pengelolaan Limbah Medis FKTP
