Sejarah Singkat
Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna didirikan pada tanggal 9 Mei Tahun 2022 di Jakarta sesuai dengan penetapan dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/32/2023 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG dan Lembaga ini memiliki Badan Hukum Perkumpulan dengan nama LPA – PKP (Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna).
Lembaga ini didirikan oleh para pakar dan praktisi kesehatan dan organisasi kesehatan masyarakat. LPA PKP memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia dan menyelenggarakan Penilaian Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter/Dokter Gigi dan penugasan lainnya Kemenkes RI.
Tujuan LPA PKP
Untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien/Masyarakat pada pelayanan primer melalui akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktek Mandiri Dokter (TPMD)/ Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi (TPMG) dan penugasan lainnya dari Kemenkes RI, secara akuntabel dan mencapai target yang ditetapkan Kemenkes RI.
Fungsi LPA-PKP
- Wadah sekelompok orang untuk melakukan kerjasama dalam pemyelenggaraan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktek Mandiri Dokter (TPMD)/ Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi (TPMG) dan penugasan lainnya dari Kemenkes RI.
- Memberi arahan dan aturan serta pembagian kerja mengenai apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota dalam organisasi.
- Meningkatkan skill dan kemampuan dari anggota perkumpulan dalam mendapatkan sumber daya dan dukungan dari lingkungan.
- Memberikan pengetahuan dan mencerdaskan pada tiap anggota perkumpulan maupun jejaring perkumpulan.

