Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan

Pasal 3 (Akreditasi Pertama Kali)
(1) Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan Akreditasi.
(2) Akreditasi dilakukan paling lambat setelah Puskesmas,Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali

Pasal 4 (Pembaruan Berkala)
Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.

Generated by wpDataTables