Prosedur Akreditasi
Deskripsi Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 mengatur tentang akreditasi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, serta tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi.
Kegiatan Akreditasi
Kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud di atas harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Persiapan Akreditasi
Persiapan Akreditasi dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi atau Akreditasi kembali
Pelaksanaan Akreditasi
Pelaksanaan Akreditasi mencakup proses survei akreditasi oleh tim penilai dan diakhiri dengan penetapan status akreditasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pasca Akreditasi
Pasca Akreditasi meliputi tindak lanjut setelah penetapan status akreditasi, di mana fasilitas kesehatan menyusun dan menyampaikan Program Perbaikan Strategis (PPS) berdasarkan rekomendasi hasil survei. PPS ini menjadi bahan untuk monitoring dan evaluasi akreditasi oleh lembaga penyelenggara serta dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Akreditasi Terlayani LPAPKP
Akreditasi Klinik
Proses akreditasi adalah langkah evaluasi independen yang penting untuk memastikan standar kualitas yang seragam di seluruh penyedia layanan kesehatan. Pemerintah telah mengatur panduan pelaksanaannya melalui peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3991/2022, termasuk dalam hal akreditasi klinik.
Proses ini diatur dalam peraturan tersebut, dan dilakukan oleh tim surveior yang terdiri dari dua orang, yang bertugas dalam bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat, serta bidang tata kelola pelayanan dan penunjang.
Akreditasi Puskesmas
Proses akreditasi adalah langkah evaluasi independen yang penting untuk memastikan standar kualitas yang seragam di seluruh penyedia layanan kesehatan. Pemerintah telah mengatur panduan pelaksanaannya melalui peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3991/2022, termasuk dalam hal akreditasi klinik.
Proses ini diatur dalam peraturan tersebut, dan dilakukan oleh tim surveior yang terdiri dari dua orang, yang bertugas dalam bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat, serta bidang tata kelola pelayanan dan penunjang.
Laboratorium Kesehatan & Lab UTD
Proses akreditasi adalah langkah evaluasi independen yang penting untuk memastikan standar kualitas yang seragam di seluruh penyedia layanan kesehatan. Pemerintah telah mengatur panduan pelaksanaannya melalui peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3991/2022, termasuk dalam hal akreditasi klinik.
Proses ini diatur dalam peraturan tersebut, dan dilakukan oleh tim surveior yang terdiri dari dua orang, yang bertugas dalam bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat, serta bidang tata kelola pelayanan dan penunjang.
