Dalam era Jaminan Kesehatan yang kian berkembang, pertumbuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah terus meningkat pesat. Namun, dengan semakin ketatnya persaingan dan meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, setiap fasilitas kesehatan perlu memiliki strategi dan inovasi yang tepat untuk tetap bertahan. Di sinilah peran LPA-PKP sebagai Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna menjadi sangat penting.
Bergabung menjadi member LPA-PKP membuka peluang bagi Anda untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai mitra pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan, LPA-PKP berperan penting dalam mendampingi fasyankes melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan. Dengan menjadi bagian dari LPA-PKP, Anda tidak hanya berpartisipasi dalam proses akreditasi, tetapi juga turut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Tunggu apa lagi?
Mari bergabung bersama LPA-PKP – Mitra Utama Wujudkan Fasyankes Prima
Kualifikasi Surveior
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan NOMOR HK.02.02/I/3991/2022
Kriteria Umum
- Warga negara Indonesia;
- Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi;
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dalam bentuk surat penyataan bebas dari tindak pidana;
- Bersedia untuk ditugaskan melaksanakan survei di daerah manapun dengan melampirkan pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai.
Kriteria Khusus
a. Puskesmas
- Bidang tata kelola sumber daya dan UKM
- Tenaga Medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
- Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
- Tenaga medis; dan
- Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. Klinik
- Bidang tata kelola sumber daya dan UKM
- Tenaga Medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
- Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
- Tenaga medis; dan
- Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.
c. Laboratorium Kesehatan dan UTD
- Bidang manajemen pelayanan kesehatan
- Tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
- Mempunyai pengalaman:
a. Pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau
b. Mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan atau UTD, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Bidang teknis pelayanan
- Tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan
- Mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.
