Persyaratan dan Proses Akreditasi
Tahapan dan Persyaratan
Tahapan Syarat Puskesmas
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
NOMOR HK.02.02/I/3991/2022
Puskesmas yang akan mengajukan usulan survei akreditasi perdana dan usulan survei akreditasi ulang (re-akreditasi) harus memenuhi beberapa persayaratan mutlak
Usulan survei akreditasi perdana harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Kepala Puskesmas memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1 Kesehatan. Untuk puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil bila tidak tersedia S1 Kesehatan, dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah D3.
- Kepala puskesmas telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). �
- Minimal 80% tenaga medis di Puskesmas memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). �
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
Usulan survei akreditasi ulang (re-akreditasi) harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Puskesmas harus memiliki dokter.
- Kepala Puskesmas memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1 Kesehatan. Untuk puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil bila tidak tersedia S1 Kesehatan, dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah D3.
- Kepala puskesmas telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas. Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan pemenuhan kelengkapan SPA minimal 60%, dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). �
- Minimal 80% tenaga medis di Puskesmas memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
Tahapan dan Persyaratan
Tahapan Syarat Klinik
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
NOMOR HK.02.02/I/3991/2022
Klinik yang akan mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi beberapa persayaratan mutlak
Usulan survei akreditasi perdana harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik tersebut.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku dan dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
Tahapan dan Persyaratan
Tahapan Syarat Lab Kesehatan dan UTD
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
NOMOR HK.02.02/I/3991/2022
Lab Kesehatan dan UTD yang akan mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi beberapa persayaratan mutlak
Usulan survei akreditasi perdana harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut:
- Memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100%.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Laboratorium Kesehatan dan UTD yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku dan dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Seluruh tenaga medis di Laboratorium Kesehatan dan UTD yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan untuk tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
