Prosedur Akreditasi
Panduan & Sumber Daya
Kegiatan Akreditasi
Kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud di atas harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Persiapan Akreditasi
Persiapan Akreditasi dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi atau Akreditasi kembali
Pelaksanaan Akreditasi
Pelaksanaan Akreditasi mencakup proses survei akreditasi oleh tim penilai dan diakhiri dengan penetapan status akreditasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pasca Akreditasi
Pasca Akreditasi meliputi tindak lanjut setelah penetapan status akreditasi, di mana fasilitas kesehatan menyusun dan menyampaikan Program Perbaikan Strategis (PPS) berdasarkan rekomendasi hasil survei. PPS ini menjadi bahan untuk monitoring dan evaluasi akreditasi oleh lembaga penyelenggara serta dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penyelenggaraan Akreditasi
Persiapan Akreditasi
Pemenuhan SPA, SDM, Proses Pelayanan Sesuai Standar
Pasal 14
#
- Self Assesment
- Penyusunan program peningkatan mutu
- Penetapan dan pengukuran indikator mutu
Pelaksanaan Akreditasi
Pelaksanaan Assesment Eksternal oleh Surveior
Pasal 17
#
- Pelaksanaan Survei
- Penetapan status akreditasi
Pasca Akreditasi
Kegiatan Perbaikan Setelah Dilaksanakan Survei Akreditasi
Pasal 22
#
- Membuat perencanaan perbaikan strategis
- Melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun
Panduan
- Tata Laksana Survei (Kemenkes) download
