Prosedur Akreditasi

Panduan & Sumber Daya

Kegiatan Akreditasi

Kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud di atas harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

  • Persiapan Akreditasi

    Persiapan Akreditasi dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi atau Akreditasi kembali

  • Pelaksanaan Akreditasi

    Pelaksanaan Akreditasi mencakup proses survei akreditasi oleh tim penilai dan diakhiri dengan penetapan status akreditasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

  • Pasca Akreditasi

    Pasca Akreditasi meliputi tindak lanjut setelah penetapan status akreditasi, di mana fasilitas kesehatan menyusun dan menyampaikan Program Perbaikan Strategis (PPS) berdasarkan rekomendasi hasil survei. PPS ini menjadi bahan untuk monitoring dan evaluasi akreditasi oleh lembaga penyelenggara serta dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penyelenggaraan Akreditasi

Persiapan Akreditasi

Pemenuhan SPA, SDM, Proses Pelayanan Sesuai Standar

Pasal 14

#

  • Self Assesment
  • Penyusunan program peningkatan mutu
  • Penetapan dan pengukuran indikator mutu

Pelaksanaan Akreditasi

Pelaksanaan Assesment Eksternal oleh Surveior

Pasal 17

#

  • Pelaksanaan Survei
  • Penetapan status akreditasi

Pasca Akreditasi

Kegiatan Perbaikan Setelah Dilaksanakan Survei Akreditasi

Pasal 22

#

  • Membuat perencanaan perbaikan strategis
  • Melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun

Panduan