FAQ
Pertanyaan Umum Ditanyakan
LPA-PKP (Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna) adalah lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan akreditasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan, menjamin keselamatan pasien, memperbaiki tata kelola fasilitas kesehatan, dan memastikan pelayanan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
- Puskesmas
- Klinik Pratama dan Klinik Utama
- Laboratorium Kesehatan
- Unit Transfusi Darah (UTD)
- Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Dokter Gigi (TPMDG)
Sesuai Permenkes No. 34 Tahun 2022, akreditasi pertama berlaku 2 tahun, dan selanjutnya dilakukan akreditasi berkala setiap 5 tahun sekali.
Setelah survei akreditasi, Fasyankes dapat memperoleh salah satu dari status berikut:
- Dasar
- Madya
- Utama
- Paripurna
Fasyankes yang telah mendapatkan status akreditasi wajib:
- Menjalankan rekomendasi perbaikan yang diberikan
- Mengisi dan menyampaikan PPS (Program Perbaikan Strategis) kepada lembaga penyelenggara akreditasi serta dinas kesehatan terkait
- Melakukan perbaikan berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan
