Prosedur Pasca Akreditasi Fasyankes bersama LPAPKP
Setelah mendapatkan status akreditasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) wajib melaksanakan kegiatan Pasca Akreditasi melalui PPS (Program Pemeliharaan dan Peningkatan Sistem). Berikut alur kegiatan yang dilakukan secara sistematis bersama Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA):
#1 Fasyankes
Membuat dokumen PPS dalam waktu maksimal 1 bulan pasca akreditasi.
Melaksanakan PPS selama periode 0–5 tahun sesuai masa berlaku akreditasi.
Implementasi PPS menggunakan Sistem DFO
#2 PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis)
Menjadi dokumen utama pelaksanaan pasca akreditasi.
Dikelola dan dimonitor secara periodik.
#3 LPA (Lembaga Penyelenggara Akreditasi)
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPS yang dilaporkan oleh Fasyankes.
#4 Dinkes
Melaksanakan monitoring setiap 3 bulan terhadap pelaksanaan PPS di wilayahnya.
#5 Kemenkes
Melakukan pembinaan dan pengawasan nasional terhadap akreditasi dan pelaksanaan PPS.
