LPAPKP (Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer) berkomitmen tinggi untuk menjaga kerahasiaan informasi, data, dan dokumen yang diperoleh dari berbagai pihak selama proses akreditasi dan kerja sama lainnya. Halaman ini memuat kebijakan resmi mengenai tata cara perlindungan dan pengelolaan informasi rahasia sesuai dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Prinsip Kerahasiaan
Kerahasiaan: Setiap informasi yang bersifat sensitif harus dilindungi dan tidak disebarkan tanpa izin tertulis.
Integritas: Seluruh pihak wajib menjaga keaslian dan kebenaran informasi rahasia.
Akses Terbatas: Hanya personel tertentu yang diberi hak akses informasi berdasarkan kewenangan tugasnya.
Tanggung Jawab Pengelolaan
Staf dan asesor LPAPKP wajib menandatangani pernyataan kerahasiaan.
Lembaga melakukan pelatihan rutin tentang pengelolaan informasi rahasia.
Tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur hukum atau disiplin internal.
